19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja, dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Di samping itu, Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini menjelaskan secara rinci maksud dari "persetujuan Korban" sebagaimana disebutkan dalam bentuk kekerasan seksual tadi.
Persetujuan Korban menjadi tidak sah apabila Korban:
1. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya.
3. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba.
4. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur.
5. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan.
6. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility)
7. Mengalami kondisi terguncang.
Baca Juga: 5 Cara Melaporkan Kekerasan pada Perempuan yang Terjadi di Tempat Kerja
(*)