Parapuan.co - Kawan Puan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta agar pemerintah menggelar ulang seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal tersebut disebabkan adanya dugaan kecurangan pada saat pelaksanaan tes.
Seleksi ulang penting untuk dilakukan untuk mencegah adanya hasil yang tidak adil bagi peserta yang melakukan tes dengan jujur.
"Jadi biar clear kita mendesak agar seleksi CPNS 2021 itu diulang saja, secara menyeluruh seleksinya. Terlepas ada atau tidaknya anggaran. Ini konsekuensi," tegas Junimart, dikutip dari Kompas.com.
Kawan Puan, dugaan kecurangan CPNS ini awalnya datang dari sebuah cuitan yang viral di media sosial Twitter.
Cuitan tersebut mengungkapkan dugaan kecurangan terkait seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Melihat Hasil SKD CPNS 2021
Akun yang mengunggah informasi tersebut adalah @txtdaridgmbk, ia menyoroti kecurangan di seleksi CASN di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pengguna akun tersebut membocorkan banyak bukti seperti salah satu CASN yang mendapatkan nilai tertinggi hingga CCTV dan lokasi tes yang bisa diatur.
Kecurangan tersebut diduga juga melibatkan server Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan modus remote access atau kendali jarak jauh.
Terkait dugaan tersebut, BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelidiki tentang kecurangan ini.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharman, juga angkat bicara.
Suharman menegaskan bahwa peserta seleksi CPNS 2021 yang terbukti melakukan kecurangan, maka akan didiskualifikasi.
Junimart kini mewaspadai peserta yang curang namun tetap lolos dalam seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor jika Kamu Temukan Indikasi Kecurangan CPNS 2021
"Bukan diskualifikasi. Ini kan ketahuan, bagaimana dengan yang lolos tapi tidak ketahuan?" tanya Junimart.
Setelah melakukan penyelidikan, BKN menemukan bukti yang mendukung kecurangan yaitu:
1. Pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan
2. Hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi
3. Laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan
4. Laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol
5. Hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi, baik dari BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol
6. Rekaman kamera pengawas (CCTV)
Baca Juga: Sudah Cek Nilai Tes SKD CPNS 2021? Kamu Bisa Lihat Live Score di Sini!
Terkait kasus ini, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengikuti permintaan DPR untuk melaksanakan seleksi ulang.
Namun, pihak Satya masih belum memutuskan apakah seleksi CPNS 2021 akan diulang kembali secara menyeluruh.
Satya berpendapat bahwa ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menggelar seleksi ulang CPNS 2021. (*)