"Perkembangan Fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat," kata Maskum, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan.
"Untuk mendorongnya, OJK mendukung kegiatan Bulan Fintech Nasional ini yang sekaligus bisa mengedukasi masyarakat untuk semakin pintar memanfaatkan produk dan layanan Fintech," imbuhnya seperti dalam press rilis yang diterima PARAPUAN.
Keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan Fintech sedang banyak disorot belakangan ini.
Presiden Joko Widodo pun meminta kolaborasi banyak pihak untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sembari menata instrumen formal untuk menekan pergerakan lembaga Fintech ilegal.
Saat launching Bulan Fintech Nasional 2021 pada 11 November 2021, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah dan regulator, akan meresmikan peluncuran situs www.cekfintech.id.
Baca Juga: Lowongan Kerja Startup Posisi Business Analyst di LandX Fintech, Berminat?
Hal ini dilakukan dalam rangka membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab dan mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di masyarakat.
Situs www.cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjaman online (pinjol) illegal, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol.
Di sana juga akan tercantum daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI, OJK, atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta sosial media resmi mereka.
Ada pula layanan untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.