Cara mendaftar
Untuk pendaftaran, pelaku usaha bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan pemerintah.
Pengusul yang dimaksud ialah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, yang telah disahkan sebagai badan hukum kementerian/lembaga.
Bisa juga mengusulkan ke perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kamu bisa mendaftar melalui Bank Himbara, seperti BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia.
Apabila benar berminat dan usahamu memang membutuhkan modal, segera siapkan dokumennya dan mendaftar ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Putri Habibie Buat Program Edukasi Perempuan Pemilik UMKM, Apa Saja?
(*)