Parapuan.co - Bayi baru lahir bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, tetapi harus didaftarkan paling lambat 28 hari setelah tanggal lahir.
Akan tetapi, sebelum Kawan Puan mendaftar, kamu wajib tahu segmen JKN-KIS lebih dulu.
Apakah kamu termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Melalui Instragram resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran kepesertaan BPJS untuk bayi baru lahir bisa melalui akses, antara lain:
Lihat postingan ini di Instagram
1. PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp)
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan di wilayah kabupaten/kota peserta, kamu bisa melihat melalui Layanan CHIKA di WhatsApp (08118750400) atau Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
2. Mobile Customer Service (MCS)
Kamu juga bisa menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Kota, Begini Caranya
3. Mal Pelayanan Publik
Kamu bisa mengunjungi mal pelayanan publik dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Di sini, kamu bisa mengambil nomor antrean pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan, lalu menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Syarat dan Cara Pendaftaran
Melansir dari Kompas.com, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftaran peserta BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Yuk, simak!
1. Segmen Peserta Bukan Penerima Upah PBPU
Dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Surat (asli dan fotokopi) keterangan lahir dari dokter atau bidan Puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
- Jika kamu belum melengkapi autodebit tabungan, maka lengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng atau Bank Panin dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan
2. Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pada segmen PPU, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
- Bayi baru lahir berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Apa Perbedaan di Antara 3 Kelas BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
- Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
Nah, jadi, itulah syarat dan cara mendatarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ya, Kawan Puan.
Persiapkan dokumennya dengan cermat dan akses pendaftarannya di tempat-tempat yang telah disebutkan serta paling mudah dijangkau. (*)