Parapuan.co - Kawan Puan, hari ini (10/11/2021) sedang ramai masalah OVO yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin usaha dari perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memiliki nama OVO, masyarakat Indonesia pun sempat panik karena takut yang dimaksud adalah OVO dompet digital.
Masyarakat kemudian juga mengkhawatirkan bagaimana uang digital mereka yang ada di dompet digital OVO jika izinnya dicabut.
Baca Juga: Apa Saja Keuntungan Transaksi Non Tunai? Ini Penjelasan Ahli
Namun ternyata, perusahaan ini tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan uang elektronik OVO.
PT OVO Finance Indonesia yang dicabut izinnya oleh OJK bukan OVO dompet digital.
Perusahaan uang elektronik OVO yang biasa kita pakai untuk transaksi online berada di perusahaan PT Visionet Internasional.
Sehingga, Kawan Puan tidak perlu khawatir karena OVO yang sedang tersangkut masalah ini adalah perusahaan pembiayaan, bukan uang elektronik.
Hal itu disampaikan oleh Head of Public Relations OVO Harumi Supit.