Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
OJK juga mengatakan bahwa tentang ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Baca Juga: Termasuk Investasi Bodong, Yuk Kenali Robot Trading Menurut Pakar!
Nah, Kawan Puan, sekarang sudah jelas ya, bahwa OVO yang dicabut izinnya oleh OJK bukan OVO yang biasa kamu pakai untuk transaksi digital.
Uang digital kamu di OVO pun alhasil tidak mengalami masalah dan bisa kamu pakai transaksi seperti biasa. (*)