BPJS tanggung serum anti-bisa
Masih mengutip dari laman yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf memastikan, biaya pengobatan menggunakan serum anti-bisa ular ditanggung oleh BPJS Kesehatan
"Manfaat program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) ini diatur dalam regulasi, ada klausul di Perpres 82 tahun 2018 Pasal 52 yang menjelaskan manfaat yang tidak dijamin. Karena tidak diatur dalam Pasal 52, maka bisa di-cover (ditanggung) dalam JKN," tuturnya.
Adapun 16 daftar rumah sakit di DKI Jakarta yang menyediakan serum anti-bisa, yakni:
Jakarta Pusat
1. RSUPN Cipto Mangunkusumo
2. RSPAD Gatot Subroto
3. RSUD Tarakan
4. RS Islam Cempaka Putih
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Milk Blister agar Proses Menyusui Lancar Kembali
Jakarta Utara
1. RSPI Sulianti Saros
2. RS Pantai Indah Kapuk