Mata Uang Kripto Dilarang karena Tidak Memenuhi Syarat Ini, Apa Saja?

Arintha Widya - Jumat, 12 November 2021
Investasi Mata Uang Kripto
Investasi Mata Uang Kripto Photo by Pierre Borthiry on Unsplash

Parapuan.co - Beberapa waktu belakangan, cryptocurrency atau mata uang kripto sangat populer di seluruh dunia.

Bahkan, di Indonesia sudah banyak investor yang berinvestasi untuk mata uang kripto, salah satunya Bitcoin.

Investasi mata uang kripto semakin berkembang dan banyak peminatnya berasal dari kalangan milenial dan Gen Z.

Akan tetapi, baru-baru ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa larangan untuk mata uang kripto.

Pada 10 November 2021, MUI secara resmi telah mengharamkan penggunaan cyrptocurrency sebagai mata uang.

Baca Juga: Mau Investasi Mata Uang Kripto? Ini 6 Hal yang Perlu Kamu Hindari

Mengutip Kompas, fatwa hukum terkait mata uang kripto disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

MUI menyatakan, larangan terhadap cyrptocurrency ini lantaran kripto dinilai tidak memenuhi beberapa syarat sebagai mata uang.

Maka dari itulah, kripto tidak sah apalagi layak untuk dijadikan alat pembayaran, jual beli, dan investasi.

Alasannya, secara hukum mata uang kripto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Mata Uang Kripto Dilarang karena Tidak Memenuhi Syarat Ini, Apa Saja?