Mata Uang Kripto Dilarang karena Tidak Memenuhi Syarat Ini, Apa Saja?

Arintha Widya - Jumat, 12 November 2021
Investasi Mata Uang Kripto
Investasi Mata Uang Kripto Photo by Pierre Borthiry on Unsplash

Asrorun Niam Sholeh menambahkan, kripto juga mengandung gharar, atau memiliki sesuatu yang tidak pasti.

Seperti diketahui, mata uang kripto tidak pula memiliki wujud pasti, baik secara fisik maupun jumlahnya.

 

Hal ini menjadikan cryptocurrency bukanlah instrumen yang sah dijadikan mata uang dan otomatis tak dapat dijadikan investasi.

Sementara itu, fatwa haram penggunaan mata uang kripto sebelumnya sudah dilontarkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur.

Ketua LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan menjelaskan bahwa pihaknya menilai kripto tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.

"Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan," jelas Ahsyar dalam siaran langsung Kompas TV beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadikan Uang Kripto Sebagai Aset Investasi? Ini Saran Pakar Untukmu

Pihaknya menuturkan alasan cryptocurrency tidak layak sebagai komoditas ialah karena tidak mempunyai bentuk fisik.

Padahal, syarat barang dagangan atau komoditas salah satunya adalah memiliki wujud fisik.

Ia mengatakan pula kalau uang kripto hanya berwujud digital dan nilainya berubah-ubah alias tidak pasti.

Ketika sedang populer bisa sangat tinggi, tetapi akan rendah dan merugikan investor apabila tiba-tiba turun. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus