Parapuan.co - Kawan Puan, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa ada empat hal yang harus dilakukan oleh pihak kampus jika tindak kekerasan seksual terjadi di lingkup universitas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika ada laporan kekerasan seksual.
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, Jumat siang (12/11/2021).
Episode keempat belas dari Merdeka Belajar itu adalah soal Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Acara yang diselenggarakan secara daring itu juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Sekali lagi, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari masalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu pun adalah jawaban bagi kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa seluruh Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, Nadiem menyatakan bahwa empat hal yang wajib dilakukan oleh kampus saat ada kekerasan seksual itu tertera dalam Pasal 10 sampai 19.
Pendampingan
1. Konseling
2. Layanan kesehatan