3. Bimbingan sosial dan rohani
4. Advokasi
5. Bantuan hukum
6. Pendampingan disabilitas.
Perlindungan
1. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan
2. Penyediaan rumah aman
3. Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
Pemulihan korban
1. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban
2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian.
Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021