Tujuan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021
Ada empat tujuan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yakni:
1. Upaya pemenuhan hak tiap Warga Negara Indonesia (WNI) atas pendidikan tinggi yang aman.
2. Memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.
3. Edukasi tentang kekerasan seksual sebab dalam Permendikbud 30 ini dijelaskan pula victim blamming, definisi kekerasan seksual yang non-fisik, dan sebagainya.
4. Kolaborasi antara Kementerian dan kampus untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai akhlak mulia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut 4 Hal yang Harus Dilakukan Kampus saat Ada Kekerasan Seksual
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berperspektif pada korban
Sebagai informasi untuk Kawan Puan, Permendikbud Ristek 30/2021 ini di dalamnya menyebutkan 21 perilaku semua bentuk tindakan kekerasan seksual.
Baik itu tindak kekerasan seksual secara fisik, non-fisik, verbal, dan teknologi informasi dan komunikasi.
Semua tindakan kekerasan seksual tersebut dijamin akan mendapatkan sanksi.