Baca juga: Bingung Memilih Investasi Emas atau Reksa Dana? Pertimbangkan Hal Ini!
Lalu bagaimana dengan KSP yang membuka fasilitas investasi?
Ternyata bagi KSP yang nekat melakukan investasi dalam usaha sektor riil, ada sanksi administratif, berupa teguran tertulis, larangan, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran koperasi.
Pemerintah juga telah membentuk lembaga yang khusus mengawasi KSP untuk melakukan fungsi pengawasan.
Tugas lembaga pengawas yaitu memonitor aspek kelembagaan, manajemen, keuangan, produk, dan layanan koperasi.
“Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengawas KSP tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Setyo.
Salah satu contoh kasus terjadi di Koperasi Langit Biru, Tangerang yang mana memutar uang simpanan anggotanya di sektor riil.
Koperasi tersebut mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi, sehingga mampu menghimpun 125.000 anggota dengan total dana lebih dari Rp 1 triliun.
Namun, belakangan pembayaran keuntungan ke anggota macet dan semua modal raib.
Sebelum memutuskan untuk investasi melalui koperasi, ada baiknya Kawan Puan pertimbangkan terlebih dahulu. (*)