Hal - Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi Lewat Koperasi

Aulia Firafiroh - Minggu, 14 November 2021
Risiko investasi di koperasi
Risiko investasi di koperasi small smiles

 

Parapuan.co- Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan untuk mengamankan keuangan masa depan.

Akhir-akhir ini marak koperasi yang menawarkan investasi jangka panjang.

Lalu bagaimana keamanan dan hal apa yang harus diperhatikan saat melakukan investasi di koperasi?

Yuk, simak pembahasannya di bawah ini!

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi tidak hanya memberi perlindungan kepada masyarakat menyimpan uang.

Tetapi juga mencegah praktik-praktik yang bisa membuat simpanan anggota koperasi lenyap tidak berbekas.

Baca juga: 5 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Wanita Karir saat Wawancara Kerja

Menurut Setyo Heriyanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, ada empat jenis koperasi yang perlu diketahui, yakni koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi konsumen.

“Untuk koperasi simpan pinjam, mereka dilarang melakukan investasi di sektor riil,” jelasnya.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian yang tegas menyatakan: koperasi simpan pinjam (KSP) dilarang melakukan investasi dalam usaha sektor riil.

Jadi, KSP yang menghimpun dana dari anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman ke anggota.

Meski begitu, sama halnya seperti bank, KSP wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

Ketika memberikan pinjaman, koperasi harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian.

 

Baca juga: 3 Lowongan Kerja di NGO yang Ada Selama Bulan November 2021, Berminat?

Nah, bagaimana jika ada KSP yang membuka fasilitas investasi?

Ternyata bagi KSP yang nekat melakukan investasi dalam usaha sektor riil, ada sanksi administratif, berupa teguran tertulis, larangan, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran koperasi.

Pemerintah juga telah membentuk lembaga yang khusus mengawasi KSP untuk melakukan fungsi pengawasan.

Tugas lembaga pengawas yaitu memonitor aspek kelembagaan, manajemen, keuangan, produk, dan layanan koperasi.

“Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengawas KSP tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Setyo.

Salah satu contoh kasus terjadi di Koperasi Langit Biru, Tangerang yang mana memutar uang simpanan anggotanya di sektor riil.

Koperasi tersebut mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi, sehingga mampu menghimpun 125.000 anggota dengan total dana lebih dari Rp 1 triliun.

Namun, belakangan pembayaran keuntungan ke anggota macet dan semua modal raib.

Sebelum memutuskan untuk investasi melalui koperasi, ada baiknya Kawan Puan pertimbangkan terlebih dahulu. (*)

 

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh