2. Ingin Kampus Bebas Kekerasan Seksual, Dian Sastro Dukung Permendikbud 30/2021
Sampai dengan saat ini masih ada banyak pro kontra terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Adapun Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Beberapa pihak menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini karena dianggap bisa melegalkan hubungan seks bebas di kampus.
Padahal, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menegaskan bahwa Permendikbud 30/2021 berperspektif pada korban kekerasan seksual.
Nadiem Makarim pun menegaskan bahwa tidak ada maksud lain dari adanya Permendikbud ini selain melindungi korban kekerasan seksual di kampus, serta menghukum pelakunya.
Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021
Pro kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini pun sempat ramai diperbincangkan banyak orang di media sosial, pun bagi sejumlah artis Tanah Air.
Aktris Dian Sastrowardoyo menjadi satu di antara para artis yang mendukung Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Wilayah Kampus.
Ia juga memviralkan tagar #BersamaBerjuangMelawanKS dan #KampusMerdekaKS di akun Instagramnya, @therealdisastr.
"Permendikbud atau Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS, dimaksudkan untuk menjadi Langkah aktif kementerian untuk mencegah, menangani dan meningkatkan keamanan di kampus dari kekerasan seksual," ujar Dian.