Parapuan.co - Kawan Puan, kini sertifikat vaksin sudah semakin mudah untuk diakses.
Dengan aplikasi pesan WhatsApp, kini kamu sudah mengakses sertifikat vaksin.
Dalam Instagram resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi WhatsApp dalam Chatbot Whatsapp PeduliLindungi.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Memiliki Tampilan Baru, Apa yang Berubah?
Tentunya ini menjadi salah satu cara mudah bagi yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Sebagaimana diketahui, sertifikat vaksin kerap dibutuhkan untuk perjalanan jarak jauh.
Dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI), pengguna WhatsApp dapat merasakan beberapa hal terkait dengan program informasi.
Di antara fitur yang bisa dimanfaatkan melalui chatbot ini adalah:
Mengunduh atau download sertifikat vaksin Covid-19, melihat status vaksinasi Covid-19, serta mengubah info diri.
Sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan untuk mengantongi nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar program vaksinasi.
Adapun langkah-langkah untuk menggunakan setiap fitur di atas adalah sebagai berikut:
Cara download sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp
1. pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567
2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”,
3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi
5. Kemudian muncul “Download Sertifikat”, “Status Pilihan Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat,
6.Masukkan nama.
7.Masukkan NIK.
8. Sertifikat bisa diunduh.
Baca Juga: Cara Mengatasi Hasil Tes PCR dan Antigen yang Tidak Muncul di PeduliLindungi
Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status inovasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan.
Pengguna akan diminta untuk memasukkan kembali nama dan NIK.
“Kendati menggunakan platform media sosial, menjamin hanya setiap data yang dikirimkan aman karena harus diketahui melalui verifikasi kode OTP,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (14/11/2021).
Layanan chatbot ini dapat diakses selama 24 jam lho, Kawan Puan.
View this post on Instagram
(*)