Parapuan.co - Setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) wajib menjalani karantina.
Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya mengumumkan sebanyak 72 hotel menjadi lokasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional.
Pengumuman itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Masa karantina diatur dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 November 2021.
Pada SE tersebut, masa karantina yang berlaku adalah pelaku perjalanan internasional yang baru bervaksin Covid-19 dosis pertama wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Lalu, pelaku perjalanan internasional yang sudah bervaksin Covid-19 lengkap wajib menjalani karantina selama 3x24 jam.
Baca Juga: Simak! Inilah 72 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNI dan WNA
Melansir Kompas.com, berikut ini 7 hotel di Jakarta Barat sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional, antara lain:
1. Pullman Jakarta Central Park
Pullman Jakarta Central Park berlokasi di Podomoro City, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Kavling 28, Jakarta Barat.
Fasilitasnya termasuk transportasi penjemputan dari bandara, dua kali tes RT-PCR per orang, makan tiga kali sehari, dan layanan binatu.
2. Harris Suite Puri Mansion
Harris Suite Puri Mansion adalah hotel bintang empat yang berlokasi di Jalan Puri Lkr. Luar Jalan Puri Mansion, Estate, Kembangan, Jakarta Barat.
Tempat ini menawarkan paket karantina dengan harga mulai dari Rp4,5 juta per orang hingga Rp7 juta untuk dua orang.
Fasilitas yang ditawarkan adalah dua kali tes RT-PCR per orang, makan tiga kali sehari, layanan binatu, dan transportasi penjemputan dari bandara.
3. Mercure Kota
Mercure Kota adalah hotel bintang empat yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Nomor 123 RT 04/RW 06, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Tempat ini menawarkan paket karantina mulai dari Rp4,4 juta per orang hingga Rp6 juta untuk dua orang.
Paket tersebut belum termasuk tes RT-PCR, tetapi sudah termasuk layanan binatu gratis dan fasilitas umum di kamar.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Hotel untuk Karantina di Jakarta Bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri
4. Mercure Jakarta Batavia
Hotel Mercure Jakarta Batavia berlokasi di Jalan Kali Besar Tim Nomor 44 46, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat.
Hotel ini menawarkan paket karantina mulai dari Rp4,5 juta per orang hingga Rp5 juta untuk dua orang.
Fasilitas yang diperoleh berupa dua kali tes RT-PCR per orang, makan tiga kali sehari, layanan binatu, dan transportasi penjemputan dari bandara.
5. Royal Palm Hotel & Conference
Royal Palm Hotel & Conference Center terletak di Jalan outer Ring Road Mutiara, Taman Pakem Blok C1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tempat ini menawarkan paket karantina mulai dari Rp3 juta per orang, Rp4,5 juta untuk dua orang, dan Rp5,8 juta untuk tiga orang.
Paket tersebut sudah termasuk makan tiga kali sehari, layanan binatu, dan tes RT-PCR dua kali untuk satu orang.
6. Santika Premiere Slipi
Santika Premiere Slipi terletak di Jalan Aipda KS Tubun Nomor 7, Slipi, Jakarta Barat.
Tempat ini menyediakan berbagai tipe kamar untuk karantina termasuk deluxe room, deluxe suite, atau family suite.
Harga paket karantina mulai Rp3,3 juta per orang sudah termasuk paket makanan dan fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Akhirnya Wisatawan Asal Indonesia Bisa ke Thailand Tanpa Karantina, Begini Syaratnya!
7. Novotel Gajah Mada
Novotel Gajah Mada berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 188, Glodok, Jakarta Barat.
Hotel ini menawarkan paket karantina mulai Rp4,5 juta per orang, serta pilihan kamarnya yaitu superior room dan superior suite.
Fasilitasnya sudah termasuk makan tiga kali sehari, dua kali tes PCR, layanan binatu, dan penjemputan dari bandara ke hotel.
Nah, itulah 7 hotel di Jakarta Barat yang bisa Kawan Puan jadikan pilihan sebagai tempat karantina usai melakukan perjalanan internasional. (*)