Sementara itu, untuk label indie atau independen, umumnya memiliki dana serta jaringan yang terbatas.
Jika label besar memiliki jaringan bisnis hingga luar negeri, label indie umumnya hanya terbatas pada kota-kota tertentu.
Seperti Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan kota-kota lainnya yang memiliki minat tinggi terhadap musik.
“Tapi kalau label indie, biasanya memang dananya terbatas. Jaringannya juga tidak seluas major label, tapi hanya sebatas kota-kota tertentu,” terang Wendi.
Namun, kata Wendi, saat ini memang banyak musisi yang lebih memilih untuk berdiri sendiri dan mendistribusikan musiknya secara mandiri.
Baca Juga: Berkaca dari Taylor Swift, Musisi Perlu Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak
Pasalnya, dengan demikian musisi tersebut bisa mendapatkan hak cipta dan royalti dari musik yang mereka hasilkan.
“Banyak musisi indie yang pada akhirnya lebih memilih untuk mendistribusikan sendiri karya mereka secara independen. Karena lebih menguntungkan dari pada menyerahkan sound recording right, menyerahkan master rekamannya ke label,” ujarnya.
Perlu Kawan Puan ketahui, ketika seorang musisi berada di bawah label rekaman, hak atas aset atau hasil karya dari musisi tersebut sepenuhnya milik label, terutama label besar.
“Label-label besar itu memang memiliki sound recording rights, asetnya itu dimiliki oleh label, bukan artisnya. Karena, kan, mereka yang invest besar di rekaman, promosi, dan budget lain. Makanya, kontrak masternya itu dipegang oleh label,” imbuh Wendi.
Kawan Puan, itu dia perbedaan berkarier di bawah label rekaman dan indie yang harus diketahui oleh Kawan Puan yang tertarik untuk menjadi seorang musisi. (*)