Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Rizka Rachmania - Kamis, 18 November 2021
Perayaan Natal dan Tahun Baru resmi dilarang oleh pemerintah, Indonesia akan PPKM Level 3.
Perayaan Natal dan Tahun Baru resmi dilarang oleh pemerintah, Indonesia akan PPKM Level 3. Golffywatt

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah resmi melarang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Itu berarti, akhir tahun nanti kita tidak akan bisa merayakan tahun baru 2022 dengan pesta atau acara meriah seperti biasa.

Acara dan perayaan khas tahun baru, seperti contohnya pesta kembang api, dilarang oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah pun akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh daerah di Indonesia.

Penerapan PPKM Level 3 tersebut dimaksudkan agar tidak ada masyarakat yang berkerumun dan membuat acara pesta perayaan tahun baru.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Kata Epidemiolog

Acara khas tahun baru dilarang

Melansir dari Kompas.com, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa segala macam bentuk perayaan tahun baru dilarang.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa larangan untuk merayakan Natal dan tahun baru dengan beragam perayaan ditujukan agar tidak terjadi kerumunan.

 

PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa bahwa Indonesia nantinya akan berada di PPKM Level 3.

PPKM Level 3 ini bakal berlaku untuk seluruh daerah, dengan tujuan memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM Level 3 ini diambil untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," katanya.

"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," imbuhnya.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Menghapus Cuti Bersama Natal 2021

Ibadah Natal disesuaikan dengan level PPKM

Perihal ibadah Natal, pemerintah akan menyesuaikan hal tersebut dengan aturan PPKM Level 3.

Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM.

Di samping itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Utamanya di gereja pada saat Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Aturan PPKM Level 3

Sebagai gambaran untuk Kawan Puan, pada saat penerapan PPKM Level 3, kapasitas tempat ibadah memang dibatasi.

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen atau 50 orang. 

Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. 

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00
waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit. 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. 

Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup. 

Namun, kita tunggu saja ya, bagaimana kebijakan PPKM Level 3 yang akan diterapkan di bulan Desember nanti.

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Berbayar di 2022, Ini Daftar Prediksi Harganya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja