Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka

Linda Fitria - Kamis, 18 November 2021
Dugaan kasus pelecehan seksual di UNRI oleh dosen
Dugaan kasus pelecehan seksual di UNRI oleh dosen Serghei Turcanu

Parapuan.co - Belakangan isu kekerasan dan pelecehan seksual di lingkup kampus makin gencar digaungkan.

Apalagi setelah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

L melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto.

Dari laporan tersebut, kini Dekan FISIP UNRI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Melansir Tribun Pekanbaru, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto setelah proses penyelidikan dan pengamanan barang bukti, status penanganan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka akan segera dipanggil untuk diperiksa.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami L

Kasus ini terbongkar usai L memberikan keterangannya melalui akun Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI @KOMAHI_UR.

L mengaku telah dilecehkan oleh dosennya ketika melakukan bimbingan skripsi.

Dari pernyataan korban, sang dosen memaksa untuk mencium pipi dan kening korban pada 27 Oktober 2021 di Ruangan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Awalnya L melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru hingga akhirnya berkas diambil alih oleh Polda Riau.

Buntut dari pelaporan ini sendiri ialah penyegelan ruang kerja Dekan FISIP UNRI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tanggapan Rektor UNRI Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen HI

Dekan FISIP UNRI Laporkan Balik L

Usai pengakuan L viral dan menyita perhatian publik, sang dosen, Syafri Harto balik membuat laporan ke Polda Riau.

Syafri Harto melaporkan L dan admin dari akun @KOMAHI_UR atas dugaan pencemaran nama baik.

Dekan FISIP UNRI mendatangi Mapolda Riau, Kota Pekanbaru pada Sabtu (6/11/2021).

Namun saat bertemu petugas, laporannya tidak bisa diterima karena dinilai belum lengkap.

(*)

Sumber: Tribun Pekanbaru
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Luncurkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2024