Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbud 30/2021

Alessandra Langit - Kamis, 18 November 2021
Cara melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus menurut Permendikbud Ristek 30/2021
Cara melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus menurut Permendikbud Ristek 30/2021 Lin Shao-hua

Kebijakan dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentu sangat menguntungkan dan mendukung penghapusan kekerasan seksual sepenuhnya di kampus.

Kawan Puan bisa ikut berkampanye mendukung aturan tersebut di media sosialmu.

Baca Juga: Dukung Permendikbud 30/2021, Hannah Al Rashid Pernah Alami Kekerasan Seksual di Kampus

Penting bagi kamu untuk menunjukkan dukungan, terutama di saat banyaknya kesalahpahaman terkait Permendikbud Ristek 30/2021 di tengah masyarakat Indonesia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029