Syarat bagi penerima BPUP
Berikut ini syarat yang mesti dipenuhi agar pelaku usaha pariwisata menerima BPUP Kemenparekraf:
1. Termasuk ke dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di OSS di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
2. Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
3. Merupakan perusahaan atau badan usaha dari skala usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: Hadirkan Promosi Wisata Rupanya Bisa Bangkitkan Bisnis Pariwisata
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/badan hukum yang masih aktif, tetapi beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
5. Badan usaha calon penerima tidak sedang menerima program bantuan lain dari pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
6. Termasuk dalam Kabupaten/Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Bantuan ini diberikan untuk reaktivasi industri pariwisata yang sempat lesu beberapa lama.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, pelaku usaha pariwisata bisa bangkit dari keterpurukannya. (*)