Heboh Kasus Nirina Zubir, Begini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Arintha Widya - Jumat, 19 November 2021
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah

Parapuan.co - Nama Nirina Zubir belakangan jadi buah bibir lantaran melaporkan dugaan penipuan oleh ART (Asisten Rumah Tangga) mendiang sang ibunda, Cut Indria Marzuki.

ART tersebut menurut Nirina, telah memalsukan sertifikat tanah dan mengambil aset senilai kurang lebih Rp17 miliar milik almarhumah ibu sang aktris.

Pihak Nirina Zubir juga menyatakan bahwa ART membaliknamakan sertifikat tanah yang sempat dipercayakan kepadanya setelah Cut Indria Marzuki meninggal dunia.

Bagaimana bisa ART membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir menjadi atas namanya tanpa persetujuan atau tanda tangan Cut Indira?

Terkait hal ini, biarlah ditangani secara hukum oleh pihak terkait dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Sebabkan Kerugian Rp17 Miliar pada Nirina Zubir, Ini Motif ART Gelapkan Sertifikat Tanah

Namun, yang Kawan Puan perlu tahu adalah seperti apa prosedur balik nama sertifikat tanah supaya bisa menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti kasus di atas.

Prosedur balik nama sertifikat tanah yang tepat sebaiknya dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tahapannya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPN di kabupaten/kota lokasi tanah/aset berada.

Kemudian, pengurusan serta biaya balik nama dapat dilakukan lewat notaris dan di kantor BPN.

Berikut prosedur lengkap balik nama sertifikat tanah sebagaimana melansir Kompas!

Pengurusan di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Pengurusan balik nama sertifikat tanah biasanya melalui dua tahap, di mana pemilik tanah atau calon pemilik tanah perlu mendatangi PPAT.

Pemilik tanah atau calon pemilik perlu mengurus Akta Jual Beli (AJB) terlebih dulu sebagai tanda bukti peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli yang sah.

Selanjutnya, PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknis dari sertifikat tanah pemilik lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di kantor BPN.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Saat pembuatan AJB, penjual dan pembeli tanah mesti membawa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Baca Juga: Fakta dan Kronologi Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah

Khusus penjual tanah, wajib menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak bermasalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai penjualan tanah.

Untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB sendiri, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, penjual dan pembeli tanah bisa terlebih dahulu menyepakati untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga AJB diterbitkan, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi.

Pengurusan di kantor BPN

Selanjutnya, pengurusan balik nama sertifikat tanah berlanjut ke BPN setelah AJB di PPAT terselesaikan.

Pemilik tanah mendatangi kantor BPN untuk mengubah status AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pengurusan di kantor BPN ini bisa dibantu oleh PPAT atau Kawan Puan urus secara mandiri.

 

Apabila mengurus secara mandiri, berikut beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Bagi perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Namun, bagi yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca Juga: Catat! Ini Platform Kursus Online Copywriting Gratis Bersertifikat

Biaya mengurus sertifikat tanah setelah balik nama di kantor BPN pun tidak terlalu tinggi.

Biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli, yaitu sebesar Rp50.000.

Kemudian untuk biaya pelayanan balik nama sertifikat, besarannya adalah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Misalnya, apabila membeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga permeter Rp500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp500.000.

Semoga informasi di atas membantu Kawan Puan mencegah kesalahan prosedur atau kemungkinan penipuan dokumen balik nama sertifikat tanah, ya. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja