Parapuan.co - Belakangan ini, nama Nirina Zubir sedang hangat diperbincangkan lantaran ia menjadi korban mafia tanah.
Kabar tersebut disampaikannya pada Rabu (17/11/2021) melalui sebuah konferensi pers, di mana ia akhirnya buka suara tentang masalah yang menimpa keluarganya.
Seorang asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja sejak tahun 2009 dikabarkan menggelapkan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir.
Akibat tindakannya itu, keluarga bintang film Paranoia itu mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, tersangka lebih dulu memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir.
Baca Juga: Sebabkan Kerugian Rp17 Miliar pada Nirina Zubir, Ini Motif ART Gelapkan Sertifikat Tanah
Pemalsuan tersebut dilakukan untuk menerbitkan akta kuasa menjual untuk kemudian membalik nama keenam sertifikat yang dipegangnya itu.
“Awalnya dipercaya oleh almarhumah (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhumah, tetapi berkembang," ujar Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).
Agar kasus yang menimpa Nirina tidak terjadi juga padamu, kamu harus selektif dalam memilih orang yang kamu berikan hak kuasa atas aset kamu, termasuk aset tanah atau rumah.
Artinya, ketika memilih orang yang akan kamu berikan hak kuasa, kamu harus yakin bahwa orang tersebut memang betul-betul kamu percaya.
Melansir Investopedia, selain percaya dengan orang tersebut, kamu juga harus yakin bahwa ia memang mampu bertanggung jawab.
Pasalnya, bukan tanpa alasan, seseorang yang memegang hak kuasa tersebut bisa menjual properti atau aset yang kamu miliki.
Lantas, siapa orang yang sebaiknya diberikan surat kuasa?
Orang yang bisa kamu percayakan untuk memegang surat kuasa sebaiknya merupakan orang dewasa yang benar-benar berkompeten.
Apa pun profesinya, mulai dari pengacara, akuntan, dan lain-lain. Namun, kamu juga bisa memberikan surat kuasa ke anggota keluarga, Kawan Puan.
Seperti pasangan, anak yang sudah besar, atau saudara lainnya. Ketika kamu memilih salah satu dari orang-orang ini untuk memegang hak kuasa, kamu juga tak boleh asal.
Baca Juga: Fakta dan Kronologi Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah
Sebagai contoh, apabila Kawan Puan ingin memberikan hak kuasa pada anak, maka kamu harus memikirkannya dengan matang sebelum mengambil keputusan.
Jika tidak berhati-hati, kamu berisiko mengalami kerugian seperti Nirina Zubir, yaitu kuasa yang kamu berikan dimanfaatkan untuk melakukan hal yang tidak benar.
Ketika memilih seseorang untuk memegang hak kuasa, kamu bisa mempertimbangkan beberapa poin berikut ini.
1. Kepercayaan
Hal utama dan paling penting sebelum memberikan hak kuasa adalah dengan betul-betul memastikan bahwa orang tersebut bisa memegang kepercayaan kamu.
Tak hanya karena kejujurannya, kamu juga perlu tahu bahwa orang ini mampu dan dapat diandalkan untuk melakukan hal yang berkaitan dengan aset tersebut.
2. Kemampuan dalam mengatasi masalah
Seperti disebutkan sebelumnya, kamu juga harus yakin bahwa orang yang kamu percaya memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai masalah.
Terutama masalah terkait keuangan, sehingga kamu bisa mempertimbangkan lagi hal yang bersangkutan dengan ini.
Di sini kamu bisa melihat bagaimana orang tersebut mengatur dan mengelola keuangannya, baik itu keuangan pribadi atau bisnis jika memiliki usaha.
3. Pilih beberapa orang sekaligus
Terakhir, kamu juga bisa memberikan hak kuasa kepada beberapa orang sekaligus.
Kemudian masing-masing orang bisa kamu berikan kewenangan untuk bertindak secara terpisah atau bertindak bersama.
Hanya saja, perlu diingat bahwa memiliki beberapa orang yang memegang hak kuasa juga bisa berpotensi menimbulkan masalah.
Sebagai contoh, jika terjadi perselisihan lantaran salah satu dari mereka tidak setuju dengan yang lainnya.
Nah, Kawan Puan, siapa pun orang yang kamu berikan hak kuasa, yang terpenting adalah untuk memastikan bahwa orang tersebut memang bisa dipercaya dan kompeten, ya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Nirina Zubir, Cermati 4 Hal Ini saat Memilih ART
(*)