Parapuan.co - Kasus penggelapan aset yang dialami Nirina Zubir bermula karena mendiang ibunda memberikan surat kuasa kepada ART untuk mengurus sertifikat.
ART yang dipercaya bertahun-tahun itu menyalahgunakan kepercayaan ibunda Nirina dan mengubah sertifikat menjadi atas namanya.
Kejadian ini mestinya menjadi pengingat bagi kita untuk berhati-hati menaruh kepercayaan pada seseorang.
Apalagi dalam hal memberikan surat kuasa untuk sesuatu yang penting, terlebih jika berkaitan dengan aset bernilai ekonomi tinggi.
Untuk itu, perhatikan hal penting saat memberikan surat kuasa seperti mengutip CNBCTV18 berikut ini!
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Nirina Zubir, Siapa yang Sebaiknya Diberikan Surat Kuasa?
1. Pertimbangkan skala surat kuasa
Surat kuasa dari seseorang untuk keperluan seperti menggantikan rapat dengan mengambil sejumlah uang di bank tentu berbeda.
Ketahuilah skala tugas dari kuasa yang akan kamu berikan kepada seseorang sebelum ada hitam di atas putih.
Kalau untuk membedakannya saja kamu kesulitan, sebaiknya tugas-tugas penting dikuasakan kepada anggota keluarga terdekat saja.
2. Pastikan surat kuasa sah secara hukum
Kawan Puan, surat kuasa tidak bisa diberikan asal-asalan dengan sekadar ditandatangani kedua belah pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Akan lebih kuat secara hukum apabila disertakan materai dan ditandatangani pula oleh saksi.
3. Pentingnya saksi
Saksi bisa orang yang dipercaya atau petugas dari badan hukum apabila skala tugas yang dikuasakan sangat penting.
Bila perlu, jangan hanya ada tanda tangan tetapi juga foto saksi untuk berjaga-jaga jika ada sengketa di masa depan.
Saksi akan menjadi sumber informasi yang bisa sangat membantu ketika pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum sewaktu ada sengketa.
Baca Juga: Pandangan Manajer Investasi Soal ORI020 yang akan Segera Terbit
4. Tetapkan hak dan kewajiban
Di dalam surat kuasa harus tertera dengan jelas hak dan kewajiban pemberi dan penerima kuasa.
Apakah pemberi kuasa memberikan kekuasaan penuh atau hanya untuk tugas-tugas tertentu saja.
Apakah kewenangan penerima kuasa menyeluruh atau hanya meliputi sebagian dari aset yang dimiliki pemberi kuasa.
5. Tetapkan batas waktu
Akan lebih baik lagi apabila dalam surat kuasa ditetapkan batas waktu, sampai kapan penerima kuasa akan menjalankan tugasnya.
Hal ini untuk memberikan batasan bahwa penerima kuasa tidak selamanya melaksanakan tugas yang diberikan pemberi kuasa.
Baca Juga: Sama-sama Obligasi Syariah, Apa Beda Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?
6. Kelayakan penerima kuasa
Penting bagi pemberi kuasa untuk mengecek terlebih dulu kelayakan dari calon penerima kuasa.
Benarkah ia dapat dipercaya, apakah cukup mumpuni dalam menjaga, atau mengemban tugasnya, dan sebagainya.
Hal yang tak kalah penting, mempertimbangkan apabila penerima kuasa punya potensi menyalahgunakan tugas yang diembannya.
Nah, Kawan Puan, di sinilah mengapa memberikan kuasa kepada seseorang butuh banyak pertimbangan, ya.
Kita tidak bisa asal menyerahkan suatu urusan kepada orang lain, bahkan jika ia adalah orang terdekat sekalipun. (*)