Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan sempat menyinggung mengenai upah minimum tenaga kerja di Indonesia.
Menjelang akhir tahun, pemerintah memang biasa menginformasikan kenaikan upah minimum untuk tenaga kerja.
Lantaran tahun 2021 tidak ada kenaikan dikarenakan pandemi, para pekerja tentu berharap ada kenaikan upah pada 2022 mendatang.
Terkait kenaikan upah ini, staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi.
Sebagaimana mengutip Tribunnews, pihaknya mengatakan bahwa kondisi upah minimum di tanah air terlalu tinggi jika dibandingkan dengan produktivitas tenaga kerja.
Baca Juga: Bukan Penerima Upah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!
Dita kemudian menambahkan kalau nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia berada di urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," ujar Dita Indah Sari.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kalau di Indonesia terlalu banyak hari libur bagi pekerja sehingga jam kerja pun lebih sedikit.
Sebagai contoh di Thailand, jam kerja dalam sepekan mencapai 42-44 jam, sedangkan Indonesia hanya 40 jam.
Meski disebut terlalu tinggi, sebagian besar pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Hanya saja, UMP yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan Kemenaker cuma sebesar 1,09 persen.
Walau sebagian buruh di Indonesia memprotes keputusan kenaikan UMP yang hanya sekitar 1% itu, tetapi himpunan pengusaha menyambut baik hal tersebut.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai bahwa kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan situasi nasional saat ini.
"Saya rasa sudah merespons situasi kekinian karena memang tantangan yang dihadapi pengusaha saat ini belum bisa untuk rebound secara maksimal," kata Wakil Ketua Hipmi, Anggawira seperti mengutip Kontan via Kompas.
Berdasarkan PP 36/2021, data yang digunakan untuk menghitung UMP bukan hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Akan tetapi, komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah juga menjadi pertimbangan.
Penghitungan tersebut juga sudah didasarkan pada kondisi daerah provinsi masing-masing.
Sebagai informasi, di Indonesia UMP yang berlaku di Jakarta ialah sebesar Rp4.453.724, tetapi nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Apa Saja?
Oleh karenanya, Kemenaker mengatur kembali tentang pengupahan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional, di mana upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
(*)