Penetapan upah minimum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Upah minimum yang merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Apabila komponen upah sebuah perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit adalah sebesar upah minimum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022.
Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Ada 6 Tipe Karyawan Berdasarkan Caranya Menyambut Gajian, Anda yang Mana?
Selain PP Nomor 36 Tahun 2021, dasar hukum terkait upah minimum juga tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Seperti disebutkan sebelumnya, UMP dan UMK merupakan bagian dari upah minimum, Kawan Puan.
Upah minimum provinsi (UMP) berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam suatu provinsi.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.
Setiap tahunnya, gubernur wajib menetapkan UMP yang penyesuaiannya menggunakan formula penyesuaian upah minimum.