Perhatikan! Berikut 8 Hal yang Harus Ada di Dalam Kontrak Kerja

Ardela Nabila - Senin, 22 November 2021
Hal yang harus ada di dalam kontrak kerja.
Hal yang harus ada di dalam kontrak kerja. Sitthiphong

Parapuan.co - Kawan Puan, ketika kamu menerima sebuah tawaran pekerjaan, pihak perusahaan akan meminta kamu untuk menandatangani kontrak kerja.

Kontrak kerja merupakan dokumen tertulis yang dibuat untuk memperjelas hubungan antara karyawan baru dengan perusahaan.

Biasanya, kontrak kerja akan menguraikan perjanjian antara karyawan dan perusahaan, termasuk informasi penting yang berkaitan dengan karyawan.

Oleh sebab itu, sangat penting seorang karyawan baru untuk membaca kontrak secara menyeluruh guna memahami dengan tepat apa yang diharapkan oleh atasan selama kamu bekerja.

Selain itu, kontrak kerja juga menandakan bahwa kedua belah pihak sudah setuju dengan ketentuan dan persyaratan yang ada.

Baca Juga: Heboh Luna Maya Jadi Bu RT, Ternyata Ini Peran Ketua RT dan Gajinya

Kontrak kerja juga memberikan peningkatan keamanan kerja dan dapat membantu kamu membuat rencana ke depannya karena mencantumkan durasi kerja kamu.

Secara rinci, berikut ini hal-hal yang harus ada dan perlu kamu perhatikan di dalam sebuah kontrak kerja, seperti dikutip dari Indeed.

1. Durasi bekerja

Kontrak kerja pada umumnya akan merincikan sampai kapan kamu harus bekerja di posisi dan perusahaan tersebut.

Terkadang, di dalam kontrak langsung tertera jangka waktu pastinya, atau bisa juga dalam bentuk bulan dengan kemungkinan perpanjangan kontrak di masa depan.

2. Jadwal

Saat bekerja, kamu tentunya menginginkan jadwal kerja yang jelas, kan?

Sumber: Indeed.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Perhatikan! Berikut 8 Hal yang Harus Ada di Dalam Kontrak Kerja