Parapuan.co - Setelah melewati berbagai tahapan seleksi usai melamar pekerjaan dan mendapatkan kontrak kerja, kamu tentunya akan merasa sangat senang, kan?
Pasalnya, kontrak kerja yang diberikan setelah offering letter menandakan bahwa kamu akhirnya betul-betul mendapat pekerjaan.
Kontrak kerja sendiri merupakan dokumen tertulis yang berisi ketentuan dan persyaratan hubungan kerja kamu sebagai karyawan dengan perusahaan.
Biasanya, kontrak kerja akan memaparkan apa saja hal yang menjadi tanggung jawab kamu selama bekerja.
Walaupun rasanya senang bukan main ketika mendapatkan kontrak kerja, sebaiknya jangan buru-buru menandatanganinya, ya!
Baca Juga: 5 Tips Negosiasi Kontrak Kerja, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Terdapat banyak hal yang harus lebih dulu kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja, salah satunya adalah melihat apakah ada red flag atau hal-hal yang bisa merugikan kamu.
Nah, agar Kawan Puan tidak terjebak, berikut ini beberapa red flag atau tanda bahaya dalam kontrak kerja yang harus kamu perhatikan, seperti dikutip dari Ben Barrett Law.
1. Klausul ganti rugi satu arah
Dalam sebuah kontrak kerja, klausul ganti rugi pada dasarnya merupakan ketentuan yang memberikan risiko dan/atau biaya jika terjadi pelanggaran kontrak.
Ketentuan atau klausul ini akan menentukan tindakan yang mungkin diambil oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan jika kamu melanggar kontrak kerja.
Nah, di sini kamu harus melihat apakah tercantum juga klausul yang menjelaskan bagaimana jika pihak perusahaan yang melanggar.
Jika klausul ganti rugi kontrak kerja hanya menguraikan bagaimana perusahaan bisa bergerak melawan kamu ketika kamu melanggar, maka kamu harus pertimbangkan lagi untuk tanda tangan.
2. Klausul non-kompetisi yang tidak terbatas
Klausul non-kompetisi merupakan sebuah klausul yang mengatur bahwa karyawan menyetujui untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan dengan perusahaan yang dianggap sebagai kompetitor atau pesaing.
Isi perjanjian dan klausul ini biasanya cukup umum, terlebih jika kamu bekerja di bidang yang sangat kompetitif.
Akan tetapi, perusahaan seharusnya tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum untuk mencegah kamu bekerja di perusahaan lain tanpa batas waktu yang jelas.
Baca Juga: Perhatikan! Berikut 8 Hal yang Harus Ada di Dalam Kontrak Kerja
Klausul non-kompetisi yang jelas dan masuk akal mungkin bisa berlaku dalam jangka waktu terbatas, misalnya satu atau dua tahun setelah kamu meninggalkan perusahaan.
3. Tekanan tinggi dan waktu terbatas untuk meninjau serta menandatangani
Meskipun poin ini bukan bagian dari isi kontrak kerja, ini juga merupakan salah satu red flag yang harus kamu perhatikan.
Apabila pihak perusahaan memberikan banyak tekanan agar kamu segera menandatangani kontrak, apalagi jika kamu sama sekali tidak diberikan waktu untuk meninjau ulang isinya, maka berhati-hatilah.
Sebab, kamu tidak boleh menandatangani kontrak kerja yang belum kamu baca secara menyeluruh untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.
4. Kepemilikan hasil pekerjaan
Ketika kamu dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan kreatif, pihak perusahaan bisa saja menjadi pihak yang memiliki hak atas kepemilikan hasil pekerjaan kamu.
Meskipun begitu, dalam banyak kasus biasanya kamu masih tetap bisa menggunakan hasil pekerjaan tersebut untuk membuat portofolio.
Untuk memastikan bahwa kamu tidak melanggar perjanjian ke depannya, pastikan bahwa terdapat klausul yang menjelaskan bahwa kamu bisa menggunakan hasil pekerjaan atau aset kamu sebelum menandatangani kontrak kerja.
5. Ketentuan kerahasiaan yang berlaku untuk pekerjaan luar
Baca Juga: Seberapa Penting Kontrak Kerja Sebelum Bergabung dalam Perusahaan? Ini Penjelasannya
Dalam hal ketentuan kerahasiaan, perusahaan biasanya akan meminta karyawan untuk menandatangani ketentuan non-kompetisi atau kerahasiaan yang berkaitan dengan proyek atau pekerjaan sampingan.
Kawan Puan sebaiknya berhati-hatilah dengan klausul semacam ini.
Sebab, klausul ini bisa mencegah kamu untuk menggunakan ide unik di posisi mendatang atau bahkan mencegah kamu untuk memulai bisnis sendiri suatu hari nanti.
Itulah beberapa red flag kontrak kerja yang harus Kawan Puan perhatikan sebelum memutuskan untuk tanda tangan.
Jika pada akhirnya kamu menandatangani kontrak kerja, pastikan kamu sudah memahami tiap klausulnya secara rinci, ya. (*)