3. Tidak Perlu Mengurus NPWP
Apabila ketentuan ini diresmikan dan berlaku secara nasional, otomatis akan mempermudah masyarakat dalam mengurus NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu mengurus NPWP ke kantor pajak.
Pasalnya, tiap individu otomatis terdaftar sebagai wajib pajak melalui NIK yang telah terintegrasi.
"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP (wajib pajak orang pribadi) tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KKP," ucap Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.
Baca Juga: NIK akan Otomatis jadi Nomor Pokok Wajib Pajak, ini Aturan Terbarunya
4. Tak Semua Pemilik KTP jadi Wajib Pajak
Kendati NIK otomatis menjadi NPWP, akan tetapi tidak semua penduduk atau pemilik KTP menjadi wajib pajak.
Faktanya, warga negara yang menjadi wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria subjektif dan objektif.
Kriteris subjek pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu:
- Orang pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang berhak
- Badan
- Bentuk usaha tetap