BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Viral Kekerasan Seksual di Malang hingga Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk

Rizka Rachmania - Kamis, 25 November 2021
Kasus viral kekerasan seksual di Malang hingga buntut kasus istri dipenjara karena marahi suami mabuk.
Kasus viral kekerasan seksual di Malang hingga buntut kasus istri dipenjara karena marahi suami mabuk. coehm

Parapuan.co - Berita terpopuler Trending Topic kali ini adalah kasus kekerasan seksual di Malang, buntut kasus istri dipenjara usai marahi suami mabuk, hingga petisi viral nama ibu di ijazah anak.

Baru-baru ini, sedang ramai video yang memperlihatkan seorang anak perempuan dipukul dan di-bully.

Ternyata, setelah diusut ketahuan bahwa anak perempuan itu tidak hanya dipukul, tapi juga mengalami kekerasan seksual sebelumnya.

Lalu ada info terbaru dari kasus istri yang dituntut penjara gara-gara marahi suami mabuk.

Terakhir ada info tentang petisi viral, seorang ibu meminta Kemendikbud mengizinkan nama ibu ditulis di ijazah anak.

Baca Juga: Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pemukulan Siswi SD di Malang, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya

1. Viral Video Anak SD Dipukuli di Malang, Korban Diduga Juga Alami Pelecehan

Belakangan viral video yang menunjukkan perundungan pada gadis perempuan di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu terlihat korban memakai setelan putih dan biru sedang dipukuli dan ditendang beberapa remaja.

Ada beberapa remaja perempuan yang menjadi pelaku dalam video itu dan seorang pemuda.

Bukannya menolong, pemuda itu justru ikut melakukan penganiayaan pada korban.

Setelah video itu viral dan mendapat banyak kecaman netizen, terungkap bahwa kejadian terjadi di wilayah Kota Malang.

Melansir Tribun Jatim, pihak Polresta Malang Kota kini telah melakukan penyelidikan secara mendalam.

Korban diketahui adalah seorang siswi kelas VI di SD swasta di Kota Malang.

Sehari-hari, ia tinggal di panti asuhan di daerah Kecamatan Blimbing karena sang ibu bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedang ayahnya adalah orang dengan gangguan jiwa.

Hal itu pun dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban, Leo Permana.

"Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)."

Baca selengkapnya di sini.

2. Buntut Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk, Jaksa Cabut Tuntutannya Sendiri

Kasus istri dipenjara karena marahi suami mabuk belakangan jadi isu yang banyak dibahas.

Bahkan kasus ini sampai menyita perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berkasnya pun telah diambil alih.

Setelah dilakukan peninjauan ulang, akhirnya diputuskan tuntutan terhadap Valencya dicabut.

Melansir Kompas.com, penarikan tuntutan terhadap Valencya ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menarik tuntutan dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Viral Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur di Malang, Begini Tanggapan Kemensos

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer.

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI."

"Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

Jaksa Agung memutuskan untuk menarik tuntutan penjara Valencya atas dasar hati nurani dan rasa keadilan.

Baca selengkapnya di sini.

 

3. Viral Petisi Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Ini Tanggapan Kemendikbud

Kawan Puan, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial Twitter, petisi Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Stop Diskriminasi di Dunia Pendidikan!

Petisi itu sendiri dibuat oleh seorang perempuan bernama Poppy R. Dihardjo lewat platform change.org.

Alasan Poppy membuat petisi itu adalah karena dirinya merupakan seorang ibu tunggal (single mom) namun namanya tidak boleh tercantum dalam ijazah anaknya.

Nama Poppy sebagai ibu tunggal tidak boleh tercantum adalam ijazah anak karena pihak sekolah mengatakan itu merupakan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Vaksin Booster Gratis untuk Lansia dan Masyarakat PBI dalam BPJS Kesehatan

Oleh karena itu, meskipun Poppy adalah ibu tunggal yang bertanggung jawab mengurus dan mendidik buah hatinya, nama yang boleh tercantum dalam ijazah adalah nama ayah.

Menurut Poppy, ini adalah peraturan pemerintah yang harus diikuti oleh pihak sekolah.

Pihak sekolah bersikukuh untuk tidak membolehkan namanya digunakan sebagai nama orang tua di ijazah anak.

Pihak sekolah tidak ingin menyalahi aturan dari pemerintah sebab khawatir ada risiko yang harus ditanggung ke depannya.

Poppy pun merasa keberatan sebab selama ini dirinyalah yang bertanggung jawab atas hidup sekaligus pendidikan buah hatinya.

Melansir dari petisinya di platform change.org, Poppy menceritakan latar belakangnya sebagai ibu tunggal.

Baca selengkapnya di sini.

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja