Hari Guru Nasional, Ternyata Segini Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan Non PNS

Aulia Firafiroh - Kamis, 25 November 2021
Gaji profesi
Gaji profesi BartCo

Parapuan.co- Profesi guru merupakan salah satu pekerjaan yang dicita-citakan oleh beberapa orang.

Pekerjaan ini merupakan salah satu profesi yang mulia karena tak hanya soal mencari nafkah tapi juga memiliki misi mencerdaskan generasi bangsa.

Tak heran jika guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Namun kerap menjadi pertanyaan, berapa gaji profesi guru baik PNS dan non PNS selama ini.

Baca juga: Ini 5 Teknik Mengajar Jadi Pendidik Hebat dari Sosok Guru Berprestasi

Melansir dari Kompas, guru merupakan profesi dengan bayaran gaji yang tinggi di Indonesia, apalagi yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak guru yang mendapat bayaran gaji rendah khususnya di daerah pelosok.

Selain gaji pokok yang diterima, guru juga akan mendapat tambahan yang tunjangan penghasilan guru atau TPG.

TPG akan diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS setiap bulannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu