Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008 mengenai tunjangan profesi yang diberikan kepada guru dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap Berusia paling tinggi 60 tahun
-Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Baca juga: 5 Srategi Perempuan Karier Menjadi Seorang Guru yang Sukses
Berikut besaran gaji pokok guru PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan besaran TPG.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500