Upaya tersebut terbagi dalam empat cara yaitu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Upaya promotif dan preventif merupakan upaya untuk mencegah kasus terjadi," jelas Menteri Bintang.
"Sedangkan upaya kuratif dan rehabilitatif merupakan upaya yang dilakukan untuk menangani kasus yang telah terjadi," sambungnya.
Media sendiri memiliki peran yang penting yaitu dalam upaya promotif dan preventif.
"Sebagai lembaga yang turut membentuk nilai-nilai sosial, media menjadi alat yang ampuh untuk mengadvokasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan," tegas Menteri Bintang.
Media juga memiliki peran untuk mempromosikan kesetaraan gender melalui produksi konten yang sensitif gender.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT
Maka, Menteri Bintang mendorong media untuk tidak melakukan seksualisasi, stereotyping, dan menjadikan perempuan sebagai objek seksual.
Media juga diharapkan tetap mengedepankan etika jurnalisme dalam memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Melihat dampak media yang begitu besar di masyarakat Indonesia, praktik seksualitas, ketimpangan gender, dan pemberitaan tidak sensitif gender harus dihapuskan.