Pentingnya Mencantum Hak Korban Kekerasan Seksual di Kontrak Kerja Menurut Lola Amaria

Aulia Firafiroh - Kamis, 25 November 2021
Lola Amaria 16 HAKTP
Lola Amaria 16 HAKTP instagram

Parapuan.co- Lola Amaria menyampaikan bagaimana seharusnya kontrak kerja melindungi perempuan dari kekerasan seksual di dunia hiburan.

Seperti yang Kawan Puan tahu, tidak sedikit selebriti atau kru perempuan yang pernah mengalami hal tersebut.

Sebagai pemilik Production House (PH), produser sekaligus sutradara ini mengaku bertanggung jawab kepada pekerja dan kru perempuan yang bekerja untuknya.

Baca juga: Alasan Korban Kekerasan pada Perempuan Tidak Melaporkan yang Mereka Alami

"Pencegahan awal kekerasan seksual, kita memasukan aspek keamanan ke dalam kontrak kerja", ujarnya saat mengisi acara talkShow 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diadakan oleh Yayasan CARE Peduli dan UN Women Indonesia pada Kamis (25/11/2021).

"Jadi hal yang pertama perlu dilakukan untuk menerapkannya, bisa dimulai dari diri sendiri, lalu memulai dari kelompok kecil. Jika ini sudah berjalan, teman-teman di dunia seni juga akan memberlakukan hal yang sama," tambahnya.

Pemain film 6,9 Detik ini juga menyampaikan ada hal yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja untuk memastikan keamanan perempuan.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Aktivitas Sederhana yang Bisa Dilakukan Anak Perempuan dan Ibu