Parapuan.co - Pembagian harta warisan kerap menimbulkan konflik, bahkan meski pewaris masih hidup dan sehat sekalipun.
Konflik akan semakin menjadi ketika pewaris meninggal dunia, tetapi warisan belum dibagikan atau diatur pembagiannya.
Bukan hanya uang, motif yang memicu konflik di dalam pembagian harta warisan bisa saja beragam.
Padahal, ada aturan yang jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terkait pembagian warisan.
Baca Juga: Ramai Polemik Peninggalan Vanessa Angel, Apa Saja Harta yang Termasuk Warisan?
Salah satu isinya adalah pembagian harta suami istri jika di antara keduanya ada yang meninggal dunia.
Dalam hal ini, salah satu akan mendapatkan hak warisan sebesar 50% dan 50% sisanya dibagikan kepada anak keturunan.
Nah, biasanya 50% dari sisa setelah dikurangi hak suami/istri itulah yang kerap diperebutkan.
Kalau begitu, apa saja pemicu konflik pembagian harta warisan? Penulis sekaligus Wealth Planner Basri Adhi mengungkapkan alasannya.
Berikut beberapa hal yang menurutnya kerap terjadi saat pembagian warisan seperti mengutip Kompas!