1. Literasi yang rendah
Pemicu pertama yang menyebabkan terjadinya konflik keluarga dalam pembagian harta warisan adalah rendahnya literasi.
Anggota keluarga barangkali tidak memahami bahwa harta warisan memiliki dasar hukum dan tidak bisa sembarangan dibagikan.
Padahal, di Indonesia sendiri ada tiga hukum waris yang berlaku, yaitu hukum perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.
Ahli waris bisa menentukan dan membuat kesepakatan dengan hukum waris mana mereka akan mengatur pembagian harta dari seseorang yang sudah meninggal.
2. Seorang ahli waris meminta bagian lebih dulu
Tak jarang, ada seorang ahli waris yang lebih dulu meminta bagiannya, bahkan sebelum pewaris meninggal dunia.
Hal ini bisa memicu konflik apabila ada ahli waris lain yang tidak terima atau merasa tidak adil.
Pada akhirnya, ini akan berujung perebutan warisan jika harta tidak dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata
3. Ada pihak ketiga
Potensi konflik pembagian harta warisan berikutnya ialah adanya pihak ketiga yang sah sebagai ahli waris.
Semisal, suami pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak. Bisa jadi sang anak menuntut harta warisan.
Konflik akan timbul antara anak dari istri sebelum dengan yang sekarang, mengingat keturunan sama-sama punya hak.
Persoalan warisan seolah selalu menimbulkan konflik apapun pemicunya, ya Kawan Puan. (*)