Parapuan.co - Kawan Puan sudah tahu belum kalau profesi guru juga memiliki jenjang karier dan jabatan?
Kalau belum, kamu perlu tahu jenjang jabatan guru jika ingin menjadi seorang pengajar suatu hari nanti.
Bahwasanya, jenjang karier guru terbagi menjadi dua berdasarkan fungsi profesinya, yaitu jenjang jabatan dan jabatan fungsional.
Keduanya berbeda berdasarkan status PNS atau Non PNS, serta tanggung jawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan.
Berikut pengelompokan jenjang jabatan dan jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Mengenal Profesi Keguruan dan Cara Menjadi Guru di Indonesia
Jenjang Jabatan Guru
Secara jenjang jabatan, baik guru PNS maupun Non PNS memiliki wewenang yang sama berdasarkan kategori di bawah ini:
1. Guru Kelas
Jabatan guru kelas disandang pengajar yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran.
Wewenang guru kelas berlaku di jenjang pendidikan TK hingga SD dan sederajat, di mana pengajar dituntut bisa mengajar semua mata pelajaran (mapel).
Meski begitu, di mata pelajaran Agama dan Olahraga biasanya akan diampu oleh guru dengan latar belakang pendidikan kedua mapel tersebut.