2. Guru Mata Pelajaran
Jenjang jabatan kategori kedua yaitu guru mata pelajaran (mapel), yang mempunyai kewajiban dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mapel tertentu.
Biasanya, guru mapel yang lebih fokus pada pelajaran tertentu di sekolah akan mengajar di jenjang SMP dan SMA.
Senada dengan itu, para pengajar di tingkat SMP dan SMA haruslah punya latar belakang pendidikan sesuai minat dan mata pelajaran yang diajarkan.
Baca Juga: Ini 5 Teknik Mengajar Jadi Pendidik Hebat dari Sosok Guru Berprestasi
3. Guru Bimbingan Konseling (BK)
Tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak guru BK berkaitan dengan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.
Guru BK tidak mengajar mata pelajaran, tetapi lebih bertugas memberikan konseling kepada anak didik.
Mereka berperan dalam menertibkan siswa supaya mematuhi aturan di sekolah, mulai dari soal ketentuan berpakaian, kelakukan, dan sebagainya.
Tak jarang, guru BK juga mendampingi siswa untuk membantu mereka memilih jurusan, baik di SMA maupun untuk keperluan masuk perguruan tinggi.
Di samping jenjang jabatan, guru juga punya wewenang fungsional, terutama bagi yang berstatus PNS.
Berdasarkan ruang lingkup keguruan, guru berstatus PNS di Indonesiia bisa meraih jenjang jabatan fungsional sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Tips Efektif Wanita Karir sebagai Guru Sukses Mengajar, Terutama saat Jarak Jauh
1. Guru Pertama
Guru Pertama ialah mereka yang secara kepangkatan masuk ke dalam Pangkat Penata Muda pada golongan III/a.
Selain itu, Guru Pertama dapat pula naik jabatan ke Pangkat Penata Muda Tk.I dengan golongan III/b.
Seperti PNS pada umumnya, kenaikan golongan biasanya disesuaikan dengan masa pengabdian.
Dengan kata lain, semakin lama menjadi guru maka golongan dan pangkat akan semakin naik.