Parapuan.co - Pembagian harta warisan kerap kali menimbulkan konflik dalam keluarga.
Tidak perlu menunggu pewaris meninggal, pembagian harta warisan sudah jadi perselisihan selama ia hidup.
Ketika pewaris meninggal dan warisan belum diatur pembagiaannya, maka hal ini bisa menambah polemik dalam keluarga.
Biasanya, motif yang memicu konflik di dalam pembagian harta warisan bukan hanya uang tapi juga materi lainnya.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Nirina, Ketahui Ini Risiko Memberikan Surat Kuasa pada Orang Lain
Padahal, ada aturan yang jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terkait pembagian warisan.
Isi KUHPer itu salah satunya tentang pembagian harta suami istri jika di antara keduanya ada yang meninggal dunia.
Di situ sudah diatur bahwa salah satu akan mendapatkan hak warisan sebesar 50% dan 50% sisanya dibagikan kepada anak keturunan.
Nah, biasanya 50% dari sisa setelah dikurangi hak suami/istri itulah yang kerap diperebutkan.
Kalau begitu, apa saja pemicu konflik pembagian harta warisan? Penulis sekaligus Wealth Planner Basri Adhi mengungkapkan alasannya.