Pembagian Harta Warisan Kerap Menimbulkan Konflik, Ini 3 Pemicunya

Arintha Widya - Jumat, 26 November 2021
Pembagian warisan biasanya melibatkan perselisihan hingga pertengkaran. Ini penyebabnya.
Pembagian warisan biasanya melibatkan perselisihan hingga pertengkaran. Ini penyebabnya. sefa ozel

Berikut beberapa hal yang menurutnya kerap terjadi saat pembagian warisan seperti mengutip Kompas!

1. Ada pihak ketiga

Potensi polemik harta warisan bisa muncul sebab adanya pihak ketiga yang sah sebagai sebagai ahli waris.

Baca Juga: Setelah Menikah, Ini Jenis Asuransi yang Perlu Disiapkan untuk Masa Depan

Contohnya adalah jika suami pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak, bisa jadi sang anak menuntut harta warisan.

Konflik akan timbul antara anak dari istri sebelum dengan yang sekarang, mengingat keturunan sama-sama punya hak.

2. Seorang ahli waris meminta bagian lebih dulu

Sangat mungkin terjadi ada seorang ahli waris yang lebih dulu meminta bagiannya, bahkan sebelum pewaris meninggal dunia.

Hal ini bisa memicu konflik apabila ada ahli waris lain yang tidak terima atau merasa tidak adil.

Pada akhirnya, ini akan berujung perebutan warisan jika harta tidak dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Literasi yang rendah

Pemicu konflik keluarga dalam pembagian harta warisan yang terakhir adalah rendahnya literasi.

Baca Juga: Mengenal Frugal Living, Tren Gaya Hidup Hemat dan Secukupnya

Anggota keluarga barangkali tidak memahami bahwa harta warisan memiliki dasar hukum dan tidak bisa sembarangan dibagikan.

Padahal, di Indonesia sendiri ada tiga hukum waris yang berlaku, yaitu hukum perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.

Ahli waris bisa menentukan dan membuat kesepakatan dengan hukum waris mana mereka akan mengatur pembagian harta dari seseorang yang sudah meninggal.

Persoalan warisan seolah selalu menimbulkan konflik apapun pemicunya, ya Kawan Puan. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania