Simak Aturan Terbaru Masuk Mall Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2021

Alessandra Langit - Minggu, 28 November 2021
Aturan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di pusat perbelanjaan
Aturan liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di pusat perbelanjaan ThamKC

Acara perayaan Nataru di mall

Sebelum pandemi, banyak mall yang mengadakan acara musik atau pertunjukkan untuk merayakan Nataru.

Aturan terbaru Imendagri menjelaskan bahwa acara perayaan Nataru di mall dilarang untuk menekan jumlah orang yang berkumpul dalam satu ruangan.

Acara yang diperbolehkan hanya pameran UMKM yang digelar di dalam pusat pebelanjaan.

Aturan jam operasi dan kapasitas di mall

Ada perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Aturan ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu yang mengakibatkan potensi penularan Covid-19.

Pemerintah juga melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Tak hanya itu, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga wajib untuk dilaksanakan. 

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja