Ada Tuduhan Penyekapan Mantan ART oleh Sang Kakak, Nirina Zubir: Tidak Masuk Akal

Alessandra Langit - Minggu, 28 November 2021
Nirina Zubir klarifikasi soal tuduhan kepada kakaknya oleh mantan ART.
Nirina Zubir klarifikasi soal tuduhan kepada kakaknya oleh mantan ART. Instagram @nirinazubir_

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini masalah mafia tanah yang sedang dihadapi aktris Nirina Zubir nampaknya semakin rumit.

Mantan ART Nirina yang melakukan penggelapan uang, Riri Khasmita, melaporkan kakak Nirina Zubir atas tuduhan penyekapan.

Diketahui, pihak Riri Khasmita mendatangi Pores Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan penyekapan oleh kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.

Nirina pun langsung membantah tuduhan penyekapan tersebut.

Sampai sekarang pun, keluarga Nirina belum mendapatkan surat laporan polisi atas dugaan penyekapan tersebut.

Baca Juga: Mantan ART Mengaku Jadi Anak Angkat Ibunda, Nirina Zubir: Dia Merasa Punya Hak

Bagi Nirina, tuduhan dari Riri Khasmita tersebut tidak masuk akal sama sekali.

"Lagi-lagi saya bilang, yok kita pakai logika aja," kata Nirina, dikutip dari Grid.ID.

"Di mana letak penyekapan kalau seseorang bisa keluar masuk dengan bebasnya, dengan HP," sambungnya.

Nirina menjelaskan fakta bahwa Riri masih boleh berpergian dan menggunakan telepon genggam sampai sekarang.

Riri bahkan bisa pergi ke kantor polisi untuk melaporkan tuduhannya dan masih mengurus bisnis makanan yang ia miliki.

Maka, Nirina merasa bahwa laporan Riri tidak benar adanya karena dari awal sudah tidak masuk akal.

"Kecuali kita bilang dia nggak boleh pergi, HP diambil, ya boleh bilang itu penyekapan," tutur Nirina.

Nirina merasa bahwa tuduhan tersebut hanya untuk membuat keluarga Nirina merasa takut dan tertekan.

Nyatanya, Nirina sama sekali tidak merasa takut karena ia tahu betul bahwa kakaknya tidak melakukan hal tersebut.

Kondisi kakak Nirina yang dilaporkan pun tidak merasa tertekan karena tuduhan tersebut sama sekali tidak ada buktinya.

Baca Juga: Klarifikasi Nirina Zubir Walk Out dari TV, Jelaskan Awal Mula Kejadian

Diketahui, pihak Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Menurut kuasa hukumnya, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto sempat tidak boleh keluar rumah oleh kakak Nirina Zubir.

Namun bukti yang dimiliki Nirina dan Fadhlan mengatakan hal yang berbeda, Riri dan suami masih bisa beraktivitas di luar rumah.

Tuduhan dari Riri ini menyusul laporan Nirina Zubir soal kasus mafia tanah yang merugikannya sebesar Rp17 miliar.

Pihak kepolisian pun belum menindaklanjuti laporan dari Riri Khasmita yang posisinya sebagai tahanan.

(*)

Sumber: Grid.ID
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja