Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberi instruksi kepada kepala daerah untuk menyetorkan besaran upah mininum kabupaten/kota untuk tahun 2022.
Walau kecil, sebagian wilayah yang sudah menetapkan dan melaporkan kenaikan upah minimum di daerahnya menunjukkan kenaikan untuk tahun depan.
Mengutip Kompas via Kontan.co.id, kenaikan upah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota berkisar antara 1% hingga 7%.
Sejumlah daerah yang sudah menetapkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan mengumumkan jumlah upah minimum untuk tahun 2022, yaitu:
Baca Juga: Upah Mininum di Indonesia Disebut Terlalu Tinggi, Ini Kenaikan UMP 2022
- UMK Kota Yogyakarta: Rp2.153.970
- UMK Kabupaten Sleman: Rp2.001.000
- UMK Kabupaten Bantul: Rp1.916.848
- UMK Kabupaten Tangerang: Rp4.653.872
- UMK Kabupaten Jepara: Rp2.108.403
- UMK Kota Bekasi: Rp4.800.000
Kabupaten/Kota lain sejauh ini baru mengusulkan jumlah UMK, tetapi dipastikan naik beberapa persen dari tahun 2021.
Walau belum resmi mengumumkan, namun sejumlah kabupaten/kota bakal memilliki kenaikan dan jumlah UMK tertinggi di Indonesia.
Sebut saja Karawang, yang tahun 2022 akan dinaikkan 7,68% dari tahun sebelumnya Rp4.798.312 menjadi Rp5.166.822,36.
Angka tersebut naik setelah sebelumnya Bupati Karawang sempat mengusulkan kenaikan upah hanya sebesar 5,27%. Usulan itu direvisi mendengar aspirasi buruh.
Setelah kabupaten Karawang, ada Bekasi yang bahkan mengusulkan angka lebih tinggi dibandingkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta.
UMP Jakarta saja hanya berkisar antara Rp4,5 jutaan, tak berbeda jauh dari tahun 2021 sebesar Rp4,4 jutaan.
Dari rincian di atas, jika usulan disetujui pemerintah daerah masing-masing, maka Kabupaten Karawang akan menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di tanah air.
Lantas, bagaimana dengan UMP di masing-masing provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan upah minimum?
Baca Juga: Sejumlah Daerah Umumkan UMP 2022, Simak Perbedaan UMP dan UMK Ini
Berikut rincian daftar UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan:
- UMP Aceh Rp3.166.460
- UMP Sumatera Utara: Rp2.522.609
- UMP Sumatera Barat: Rp2.512.539
- UMP Sumatera Selatan: Rp3.144.446
- UMP Bengkulu: Rp2.238.094
- UMP Riau: Rp2.938.564
- UMP Kepulauan Riau: Rp3.050.172
- UMP Jambi: Rp2.649.034
- UMP Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
- UMP Lampung Rp2.440.486
- UMP DKI Jakarta: Rp4.452.724
- UMP Jawa Barat: Rp1.841.487
- UMP Jawa Tengah: Rp1.813.011
- UMP Jawa Timur: Rp1.891.567
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp1.840.951
- UMP Banten: Rp2.501.203
- UMP Bali: Rp2.516.971
- UMP Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
- UMP Kalimantan Timur: Rp3.014.497
- UMP Kalimantan Barat: Rp2.434.328
- UMP Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
- UMP Kalimantan Utara: Rp3.016.738
- UMP Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
- UMP Sulawesi Utara: Rp3.310.723
- UMP Sulawesi Tengah: Rp2.390.739
- UMP Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
- UMP Sulawesi Barat: Rp2.678.863
- UMP Gorontalo: Rp2.800.580
- UMP Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.207.212
- UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.975.000
- UMP Maluku Utara Rp2.862.231
- UMP Papua: Rp3.561.932
- UMP Papua Barat: Rp3.200.000
Melihat daftar di atas, tampak bahwa UMP tertinggi di Indonesia berbeda jika dibandingkan dengan UMK.
Jika UMK tertinggi adalah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, UMP tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta.
Nah, semoga informasi tersebut memberi Kawan Puan gambaran tentang besaran gaji di wilayah masing-masing, ya. (*)