Dalam penerapan aturan tersebut, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, pihak imigrasi sendiri punya wewenang untuk memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui paspor perjalanan dari masing-masing WNA.
"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," tegasnya.
KKP dan Imigrasi memastikan akan memeriksa dengan ketat apakah WNA yang datang berasal dari 11 negara yang dilarang.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Lama Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7 Hari
Tak hanya itu, WNA juga akan diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.
Jika ditemukan WNA yang berasal atau pernah berkunjung ke 11 negara tersebut, KKP akan merekomendasikan para WNA itu untuk dideportasi.
Deportasi dapat dilakukan hanya melalui pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah yang tidak boleh masuk ke Indonesia," jelas Handoko.
"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan untuk imigrasi, untuk dideportasi," sambungnya.