Parapuan.co - Mulai 1 Desember 2021, pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan Warga Negara Indonesia untuk berkunjung ke negaranya.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penerbangan dan kedatangan Warga Negara Asing.
Arab Saudi melakukan pencabutan penangguhan kedatangan langsung dari 6 negara yaitu Indonesia, Brazil, India, Mesir, Pakistan, dan Vietnam.
Melansir dari Halaman resmi Kementerian Luar Negri, Warga Negara Asing yang datang dari 6 negara tersebut termasuk Indonesia tidak perlu lagi karantina 14 hari.
Penurunan kasus Covid-19 di 6 negara tersebut dan gencarnya distribusi vaksin membuat pemerintah Arab Saudi berani mengubah kebijakan sebelumnya.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali Ibadah Umrah, Apa Syarat yang Harus Dipenuhi?
Diketahui, sebelumnya Arab Saudi melarang adanya penerbangan dari 6 negara tersebut, termasuk bagi mereka yang hendak umrah.
Adanya kebijakan baru ini membuka kemungkinan kegiatan dan ibadah umrah diperbolehkan kembali.
Melansir Kompas.com, Konjen RI Jeddah Eko Hartono sendiri telah membenarkan aturan terbaru tersebut.
Eko menjelaskan bahwa kini pendatang tidak perlu melakukan karantina 14 hari lagi.
Namun, pendatang tetap wajib melaksanakan karantina institusional selama lima hari.