"Tapi dengan catatan setibanya di sini (Arab Saudi), karantina 5 hari. Jadi tidak memandang vaksin yang digunakan, jelas Eko.
Namun, layaknya karantina wajib yang diterapkan di Indonesia, karantina institusional ini menggunakan biaya pribadi.
"Itu (karantina institusional) sudah berlaku selama ini kok. Bahkan sebelumnya 7 hari. Tinggal di hotel-hotel yang ditunjuk. Bayar sendiri," jelas Eko.
Adapun syarat utama bagi masyarakat yang ingin datang ke Arab Saudi adalah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Untuk ibadah umrah senidiri, Eko hanya meminta masyarakat Indonesia untuk menunggu keputusan resmi.
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Kuota Jemaah Haji 2021 Dibatasi 60.000 Orang
"Untuk umrah, lagi dibahas detail teknisnya. Mohon tunggu dulu," kata Eko.
Pada Minggu (28/11/2021) lalu, pihak Eko telah melakukan rapat terkait kebijakan ibadah umrah yang terbaru.
Kini, hasil rapat tersebut masih dalam proses diskusi oleh pemerintah dari kedua negara yang bersangkutan.
Berbeda dengan Eko, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memiliki pendapat lain terkait dibukanya kembali ibadah umrah.
Menurut Endang, dengan pencabutan penangguhan kedatangan langsung tersebut, keberangkatan jemaah umrah otomatis dibuka.