Kawan Puan, Yuk Ketahui Apakah Harta Warisan Kena Pajak atau Tidak!

Arintha Widya - Rabu, 1 Desember 2021
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

Parapuan.co - Sering menimbulkan polemik, ternyata tak banyak orang yang paham tentang harta warisan.

Bukan hanya soal aturan pembagiannya menurut hukum perdata yang berlaku di Indnonesia, tetapi juga mengenai ketentuan pajaknya.

Sebagian besar orang, mungkin juga termasuk Kawan Puan barangkali belum paham apakah harta warisan dapat dikenai pajak atau tidak.

Hal yang dipertanyakan bukan cuma soal bagian harta warisan berupa uang, tetapi juga benda atau aset.

Baca Juga: Rawan Terjadi, Ini 3 Pemicu Konflik dalam Pembagian Harta Warisan

Semisal wasiat dari orang yang sudah meninggal itu berupa tanah, rumah, badan usaha, dan lain sebagainya yang dapat diwariskan/diberikan kepada orang lain.

Kalau kamu menerima harta warisan, apakah wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan membayar pajak?

Pakar dari MUC Consulting, Nendi Bahtiar beberapa waktu lalu sempat menyinggung hal ini sebagaimana dikutip dari Kompas.

Ia menjawab pertanyaan dari seorang perempuan yang menerima warisan berupa apartemen, sementara dirinya ialah seorang wajib pajak yang juga punya NPWP.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Ingat Shaheer Sheikh? Ini Sinopsis Film Do Patti yang Dibintanginya Bareng Kajol