Nendi menjelaskan bahwa, warisan yang diterima oleh perempuan tersebut sudah bukan merupakan objek pajak.
Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat (3), warisan yang sudah terbagi bukanlah objek pajak.
Namun, ada syarat dan catatan yang perlu diperhatikan walau seorang wajib pajak tidak membayar pajak untuk warisan yang ia terima.
Yaitu, harta warisan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak wajib dilaporkan dalam SPT Pajak pewaris.
Baca Juga: Ramai Polemik Peninggalan Vanessa Angel, Apa Saja Harta yang Termasuk Warisan?
Apabila ada pajak terutang atas harta warisan tersebut, hendaknya perlu dilunasi terlebih dulu.
Tak cukup sampai di situ, ahli waris juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas warisan.
Untuk permohonan itu sendiri bisa diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ahli waris terdaftar sebagai wajib pajak atau sesuai domisili.
Jika persyaratan permohonan disetujui Kantor Pajak, maka warisan berupa bangunan atau aset yang diterima ahli waris bukan merupakan objek PPh.
Dengan demikian, ahli waris tidak perlu membayar pajak penghasilan atas harta warisan yang diterimanya.